Jumat, 04/07/2008 14:51 WIB
Ketua KPU: Polisi Dilarang Seenaknya Masuk ke Lokasi TPS
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta -
KPU menggandeng Polri guna mengamankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2009. Tetapi polisi diminta tidak seenak-enaknya masuk ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Tugasnya cuma mengawasi.
"Polisi tidak boleh masuk seenaknya ke lokasi TPS. Polisi hanya mengawasi di luar lokasi saja. Baru boleh masuk jika ada gangguan keamanan," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2008).
Hafidz memaparkan isi MoU pengamanan Pemilu 2009 yang baru ditekennya bersama Kapolri Jenderal Pol Sutanto. MoU itu berisikan Pengamanan terhadap kantor KPU di provinsi, kabupaten/kota, kantor PPK, KPPS, dan TPS.
Pengawasan dilakukan terhadap proses percetakan dan distribusi surat suara. Sedangkan pengamanan dilakukan terhadap pengiriman hasil perhitungan suara.
(aan/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
tia collectn jual bj tdr,daster,baby doll, kaos hrg grosir. sedia paket sampel seharga 150 ribu (+628128107716)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).