Minggu, 29/06/2008 10:10 WIB
Rokok Dilarang, Ganja Dibolehkan di Kafe-kafe Belanda
Arfi Bambani Amri - detikNews
Den Haag -
Pelarangan merokok di tempat umum akan diberlakukan mulai Selasa depan, 1 Juli 2008, di Belanda. Namun lucunya, menghisap ganja masih dibolehkan di kafe-kafe tertentu.
Tentu saja undang-undang baru ini membuat pemilik usaha kafe, restoran dan kedai kopi was-was. Mereka takut, pelanggan akan lari karena tak bisa lagi bersantai sambil menghisap rokok di tempat usaha mereka.
"Jelas pengusaha menunggu pelarangan itu dengan ketakutan: polling menunjukkan 60 persen berpikir untuk menjual bisnis mereka," ungkap pernyataan terbaru dari horecasite.nl, yang merupakan situs penjualan online terbesar Belanda untuk industri hotel, restoran dan kafe.
Menjelang pemberlakuan undang-undang pelarangan merokok itu, terjadi peningkatan penjualan usaha seperempat kali. Dari 1.350 pada Januari, menjadi 1.600 pada Juni 2008, seperti dikutip AFP, Minggu (29/6/2008).
Namun, sebagian kafe masih akan bertahan setelah pelarangan merokok itu. Kafe-kafe tertentu memiliki keunikan, karena pelanggannya dibolehkan menghisap ganja asalkan ganja ini tak dicampur dengan tembakau.
Izin penggunaan ganja ini sudah berlaku sejak 1976, bagi kafe-kafe yang mendapatkan izin. Meski sama-sama menimbulkan kecanduan, ganja dan rokok diatur Belanda dalam undang-undang terpisah sehingga larangan merokok di tempat umum tak bisa menyentuh 'daun surga' itu.
(aba/djo)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).