Senin, 19/05/2008 11:25 WIB
Sebut Gaji DPR Haram
Nursyahbani: PKB Gus Dur Perlu Belajar Rule of Law Dulu
Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta -
Komentar PKB kubu Gus Dur yang menyatakan gaji anggota DPR dan DPRD kubu Cak Imin haram dinilai anggota FKB Nursyahbani Katjasungkana sebagai 'hukuman' yang terlalu dini. PKB kubu Gus Dur harus belajar aturan hukum terlebih dahulu.
"Terlalu dini kalau diberikan 'hukuman' seperti itu. Apa mereka perlu belajar
rule of law dulu supaya buat komentar yang benar secara hukum gitu lho," ujar Nursyahbani, kepada detikcom, Senin (19/5/2008).
Menurut anggota Komisi III DPR dari kubu Cak Imin ini, baik kubu Gus Dur maupun Cak Imin sama-sama masih menunggu proses dan putusan pengadilan.
"Kalau mau berkelahi secara politik pakai cara-cara yang cerdaslah," kata dia.
Nursyahbani juga menyindir pengurus partai dan anggota DPR yang korupsi dan memeras mitra kerja atau pengurus DPC atau tidak mempertanggungjawabkan uang partai namun tidak difatwakan haram.
"Atau ada buruh/TKI/TKW atau pekerja di bawah umur yang tidak dibayar oleh perusahaan, padahal itu konstituen PKB, tidak difatwakan haram," tanya dia.
Nursyahbani juga mengatakan, kubu Cak Imin tidak mengkhianati Gus Dur. Namun melawan kesewenang-wenangan.
"Mereka kan hanya coba menggunakan psikologi massa agar massa memusuhi kubu Cak Imin," tandasnya.
(nik/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).