Senin, 12/05/2008 15:57 WIB
KPU akan Sahkan Aturan Calon Perseorangan dalam Pilkada
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan peraturan pelaksana tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan adanya aturan itu, KPU di daerah wajib mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada.
"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, Endang menjamin pelaksanaan di lapangan tidak akan mengalami kesulitan. "Sudah dihitung kok. Jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuhnya.
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi.
(zal/nwk)
Baca juga :
SMS Iklan
jual mobil <over kredit> xenia li vvti family th 2008 bl 8 spt baru (+6281381344044)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).