Senin, 12/05/2008 13:32 WIB
KPU Tak Perpanjang Pendaftaran, 12 Parpol Masih Bermasalah
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009 sampai hari Senin (12/5/2008) ini. KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran parpol.
"Hari ini pendaftaran parpol terakhir. Pendaftaaran ini akan dibuka sampai pukul 00.00 WIB nanti. Sesuai kesepakatan dalam rapat pleno kemarin, kita tidak akan memperpanjang pendaftaran parpol," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal itu disampaikan Abdul Hafiz dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini.
Rapat pleno juga menetapkan, imbuh dia, parpol yang memiliki kepengurusan ganda dan yang masih belum selesai klarifikasi di Depkum HAM boleh mendaftar ke KPU, sampai ada klarifikasi Depkum HAM.
KPU juga menunggu keputusan Depkum HAM tentang siapa pengurus yang berhak mendaftarkan calon legislatifnya. "Sampai pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD, karena itu harus satu pengurus yang sah. Apakah salah satu pengurus parpol itu punya kewenangan untuk mendaftarkan calon legislatifnya, itu nanti tergantung keputusan dari Depkum HAM," ujar Hafiz.
Sementara itu Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan ada beberapa parpol yang masih mengubah susunan kepengurusan, menggabungkan diri dengan parpol lain, mengubah nama, hingga ribut tentang kepengurusan ganda.
"Ada beberapa parpol yang saat ini sedang menyelesaikan klarifikasi di Depkum HAM," ujar Andi.
Yang melakukan pengubahan pengurus, imbuh Andi, seperti Partai Serikat Indonesia, Partai Nasional Banteng Indonesia, Partai Patriot Pancasila. Sedangkan Partai Pelopor yang sudah terdaftar akan tergabung dengan Partai Damai Sejahtera (PDS). Hal sebaliknya dilakukan Partai Penegak Demokrasi yang sudah tergabung dengan PDS sedang menunggu pembatalan penggabungan.
Sementara Partai Pro Republik, sedang dalam proses perubahan menjadi Partai Republik.
Sedangkan beberapa parpol dengan kepengurusan ganda ada 5. Mereka adalah PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Demokrasi Indonesia.
(nwk/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
temukan rahasianya di www.mindpowerfo rhealing.blogsp ot.com (+6281519235252)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).