Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 09/05/2008 14:53 WIB
Kejagung Serahkan Kasus KBRI Singapura ke KPK
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan  penyidikan kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung KBRI Singapura kepada KPK menyusul ditahannya mantan Duta Besar RI untuk Singapura Mohammad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI untuk Singapura Erizal.

"Oh tidak masalah. Bisa saja KPK menahan karena sama-sama menyidik. Nanti kita serahkan saja ke KPK. Biar KPK yang menyidik, kita malah ringan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2008).

Marwan menegaskan KPK maupun Kejagung sama-sama mengusut kasus yang terjadi pada tahun 2003 itu. Kejagung bahkan telah mengantongi tersangka lebih dari 2 orang. Kasus ini merugikan keuangan negara SGD 505 ribu dolar dan USD 320 ribu atau sekitar Rp 6,416 miliar.

"Sekarang kan ada 2, kita bilang ada tersangka lain. Mungkin akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Menurut dia, gelar perkara semula akan dilakukan antara Kejagung dan KPK. Namun karena kasus sudah diserahkan ke KPK, Marwan mengusulkan kepada Ketua KPK Antasari Azhar agar gelar perkara tidak perlu dilakukan.

"Nggak usalah (gelar perkara). Saya usulkan kepada Pak Antasari tadinya gelar perkara itu untuk supervisi. Tetapi sekarang KPK sudah menahan ya sudah silakan ambil saja," kata Marwan.(aan/nrl)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

SMS Iklan

specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).