Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 09/05/2008 11:50 WIB
Deplu Enggan Komentari Kasus Korupsi Eks Dubes Singapura
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Deplu enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi renovasi Gedung KBRI yang menyeret mantan Dubes RI di Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI Singapura Erizal.

"Pada intinya Deplu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi," ujar Jubir Deplu Kristiarto Legowo, di Kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2008).

Apakah Deplu akan menyediakan pengacara untuk dua tahanan KPK ini? "Setiap warga negara yang terkena proses perkara sesuai dengan UU berhak ditemani pengacara," kata Kristiarto.

Setelah diperiksa selama 8 jam, KPK langsung menahan Muhammad Slamet Hidayat dan Erizal pada Kamis 8 Mei 2008. Keduanya ditangkap akhir Desember 2007. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.(ptr/fay)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

SMS Iklan

jual mobil <over kredit> xenia li vvti family th 2008 bl 8 spt baru (+6281381344044)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).