Minggu, 06/04/2008 04:57 WIB
Sebarkan HIV, Pria Dibui 18 Tahun
Arfi Bambani Amri - detikNews
Ottawa -
Menakutkan. Setelah divonis mengidap HIV-AIDS, bukannya ikut berkampanye mencegah, malah seorang pria menyebarkannya secara sengaja ke orang lain. Akibatnya, dia diseret ke pengadilan.
Adalah Carl Leone, warga Ontario, Kanada, yang dituduh melakukan 15 kali upaya penyebaran HIV yang diidapnya itu. Leone lalu divonis bersalah atas 15 tuduhan itu, dengan hukuman masing-masing 2 hingga 5 tahun penjara.
Namun hakim mengurangi pidananya menjadi 18 tahun penjara. "Leone terbukti melakukan kejahatan yang egois dengan cara melakukan seks antara 5 sampai 10 menit," kata Ketua Pengadilan Joseph Quinn, seperti dilansir AFP, Minggu (6/4/2008).
Leone mengaku pada tahun 1997 pada petugas kesehatan mengidap HIV positif. 7 Tahun setelah itu, Leone ditahan. Akibat perbuatan Leone, 5 korbannya sekarang HIV positif. Beberapa di antara mereka 'diserang' saat tidak sadar.
Berdasarkan perda provinsi Ontario, orang yang mengidap HIV harus memberitahukannya pada pasangannya, untuk menghindari seks yang berisiko tinggi.
(aba/aba)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).