Selasa, 11/03/2008 14:07 WIB
4 Komisi Pengawas Penegak Hukum Kumpul karena Jaksa Urip
Arfi Bambani Amri - detikNews
Jakarta -
Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima uang sangat menampar Komisi Kejaksaan. Itulah salah satu alasan Komisi Kejaksaan ikut berkoordinasi dengan KPK, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Itulah yang diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua KY Busyro Muqoddas, dan anggota Kompolnas A Pandupraja usai pertemuan mereka di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
"Kasus terakhir menyangkut UTG (Urip) itulah yang menjadikan alasan pertemuan seperti ini," ungkap Amir.
"Mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terulang lagi, bisa berhenti. Sangat memukul, sangat menampar," kata Amir.
Mengenai sanksi terhadap Urip, Komisi Kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung. "Sesuai dengan Keppres, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan, penilaian hasil kerja yang dilakukan aparat pengawasan internal," kata Amir.
"Hasilnya harus dilaporkan pada Komisi Kejaksaan untuk dijadikan bahan penilaian," pungkasnya.
(aba/nvt)
Baca juga :
SMS Iklan
temukan rahasianya di www.mindpowerfo rhealing.blogsp ot.com (+6281519235252)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).