Selasa, 11/03/2008 12:16 WIB
Jagung Beri Deadline Pemeriksaan Kasus Urip Sepekan
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Pemeriksaan internal Kejagung terkait kasus suap Jaksa Urip terus digeber. Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap pemeriksaan seluruh pihak terkait sudah selesai dalam sepekan.
"Saya minta minggu ini selesai. Jampidsus dan Direktur Penyidikan kalau masih ada yang kurang, diperiksa lagi. Saya minta secepatnya sehingga masyarakat tahu. KPK kan sedang memeriksa sejauh mana keterlibatan aparat saya yang di sini dalam kasusnya Urip," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).
Saat ini, lanjut Hendarman, Jamwas MS Rahardjo telah memeriksa Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Dirdik M Salim, dan 10 jaksa yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Artalyta Suryani yang hampir setiap hari diperiksa KPK, diharapkan dalam waktu dekat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejagung.
Mengenai surat pemberhentian sementara Jaksa Urip, Hendarman mengaku sudah menerima surat tersebut dari Jamwas. Langkah itu dianggap tepat karena sudah sesuai dengan UU pokok Kejaksaan No 16/2004.
"Sudah saya disposisi. Kapan Urip resminya diberhentikan, tergantung SK yang saya teken. Ini masih dalam proses," jelas pria berkacamata tersebut.
Sampai kapan pemberhentian sementara Jaksa Urip, Hendarman mengatakan hingga ada kekuatan hukum tetap. "Jadi kalau dia menjalani penjara, ya dia diberhentikan tidak hormat," tegasnya.
(ana/mly)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).