Kamis, 24/01/2008 18:25 WIB
SBY Belum Terima Nama Calon LPSK
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta -
Bakal calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dilaporkan ke
Presiden SBY. Namun laporan resmi dari pihak panitia seleksi belum juga didapat, sehingga pemerintah tidak bisa mengajukannya ke DPR.
Demikian kata Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi SBY memberi pengarahan pada pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (24/1/2008).
"Memang sudah dilaporkan soal nama-nama, tapi itu masih di pansel. Jadi bukan salah Presiden dong (bila DPR terlambat menerima daftar nama calon)," cetusnya.
Laporan yang telah diterima SBY adalah perkembangan tahapan seleksi, termasuk daftar calon anggota LPSK. Dalam laporan tersebut, tercantum 46 nama, sedangkan yang harus diajukan pemerintah ke DPR hanya 21 nama.
Memilih 21 dari 46 nama tersebut merupakan tugas pokok pansel. Daftar itu lalu akan diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, daftar tersebut diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test hingga menghasilkan 7 orang yang disahkan sebagai anggota LPSK.
"Ya (daftar nama calon) belum sampai itu (ke presiden). Sekarang masih di panitia seleksi," sambung Hatta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan kecewa pada pemerintah karena belum juga menyampaikan daftar nama calon anggota LPSK. Hal ini berdasar pernyataan Koalisi Perlindungan Saksi bahwa daftar tersebut sudah diserahkankan pansel sejak 11 Desember 2007.
(lh/nvt)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).