Selasa, 31/07/2007 23:09 WIB
TV Swasta Nasional Buka Stasiun Lokal Mulai 2008
Gede Suardana - detikNews
Denpasar -
TV swasta yang memiliki siaran secara nasional diwajibkan membentuk televisi jaringan lokal. Ketentuan ini dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, mulai 28 Desember 2007 hingga 2010.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di hotel Kartika Plaza, jalan Kartika Plaza, Kuta, Selasa (31/07/2007). Rakornas ini diikuti 21 KPID se-Indonesia.
Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan keputusan tersebut telah mengakomodasi kepentingan stasiun televisi swasta. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aturan tersebut, setiap industri televisi swasta yang memiliki siaran secara nasional diwajibkan membentuk induk dan jaringan lokal atau dengan sistem stasiun lokal.
Televisi swasta diwajibkan memproduksi program siaran lokal minimal 10% dari total waktu siar yang ada, memberikan kesempatan kepada mitra lokal memiliki saham lebih besar, yakni 51%.
Anggota KPI Don Bosco Selamun mengatakan aturan tersebut dilakukan secara bertahap. Dalam membentuk jaringan lokal, televisi swasta diberi kesempatan tiga tahun sejak 2008 hingga tahun 2010. Pada tahun pertama 50% dan tahun kedua 75%.
"Pada tahun ketiga anggota jaringan sudah membangun stasiun relai di seluruh provinsi," katanya.
Perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Lubis menyatakan pihaknya telah menampilkan muatan lokal sekitar 70%. "Namanya undang-udang, siap atau tidak, ya harus dijalankan," ujarnya.
(bal/asp)
Baca juga :
SMS Iklan
jual rumah shm lt 205 m2/68 m2 2 km 2 km mandi list 2200 ac furnitur hrg 500 jt nego.jl mesjid jatibening bbs bjr 6 mnt dr tol jatibening (+622123654211)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).