Selasa, 05/06/2007 23:10 WIB
KPID Tegur Ratusan Stasiun Radio di Jawa Tengah
Iqbal Fadil - detikNews
Jakarta -
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melayangkan surat
peringatan kepada ratusan stasiun radio di Jawa Tengah untuk menghentikan sejumlah siaran yang dianggap melanggar UU penyiaran.
Keputusan ini dibuat setalah KPID Jateng melakukan pemantauan terhadap 126 dari 300 lebih stasiun radio di seluruh Jawa Tengah sejak bulan Februari hingga Mei 2007. "Hasil pemantauan menunjukkan, sebagian besar stasiun radio di Jawa Tengah melanggar hukum penyiaran", kata Koordinator Bidang Hukum dan Sanksi KPID Jateng, Hari Wiryawan dalam rilis yang diterima
detikcom, Selasa (5/6/2007).
Hari menduga, banyaknya pelanggaran karena adanya persaingan antar stasiun radio untuk merebut pendengar dan pemasang iklan. "Di samping karena persaingan yang amat ketat, pelanggaran itu juga terjadi karena pengelola tidak tahu norma etika dan hukum. Tapi ada juga yang memang tidak mau tahu yang penting populer dan banyak iklan. Ini yang menjadi masalah," ungkap Hari.
Dijelaskan Hari, hukum penyiaran yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No 02/P/KPI/5/2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, dari hasil pantauannya setidaknya ada 6 kategori pelanggaran, diantaranya: penyiar berbicara dengan nada menggoda secara seksual atau berkata seronok, memutar lagu-lagu erotis, maraknya iklan obat kuat dengan penyajian secara cabul, iklan pengobatan alternatif dengan memerinci penyakit yang bisa disembuhkan secara vulgar.
Sementara pelanggaran lainnya yang ditemukan KPID Jawa Tengah yaitu berupa pelanggran administrasi seperti mengubah nama stasiun radio, pindah alamat, dan
ganti frekuensi tanpa memberitahu ke KPID Jawa Tengah dan dugaan melakukan perjudian melalui kuis SMS.
"KPID Jateng memperingatkan kepada seluruh radio di Jawa Tengah yang melanggar untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan selama ini" ungkap Hari.
Pelanggaran itu bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran yaitu berupa sanksi administratif dengan maksimal sanksi berupa pencabutan izin dan sanksi pidana kurungan atau denda.
(bal/fiq)
Baca juga :
SMS Iklan
jual rumah shm lt 205 m2/68 m2 2 km 2 km mandi list 2200 ac furnitur hrg 500 jt nego.jl mesjid jatibening bbs bjr 6 mnt dr tol jatibening (+622123654211)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).