detikcom



 

12/05/2008 11:03 WIB
Nasib Bupati Minahasa Utara Ditentukan 4 Hari Lagi
Melly Febrida - detikcom

Jakarta - Nasib Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan akan segera ditentukan 4 hari lagi. Majelis hakim yang diketuai Moefri akan menjatuhkan vonis pada Jumat 16 Mei 2008.

Vonnie  didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Sidang ditunda dengan acara putusan pada Jumat 16 Mei 2008," kata Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2008).

Dalam sidang kali ini, JPU Khaidir Ramli juga menanggapi pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. JPU tetap pada tuntutan mereka.

Sementara pengacara Vonnie, Yosep Parera, meminta agar kliennya dibebaskan.

"Kami kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan. Apabila majelis berpendapat lain dan akan menghukum terdakwa maka diberi hukum yang seringan-ringannya," imbuh Yosep.

JPU sebelumnya menuntut Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) ini dengan 2 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar.

Vonnie dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( mly / nwk )


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526


SMS Iklan

pelaporan pajak dg mudah temukan dlm efiling.segera hubungi kami 7061 5050,60 atau email nita@laporpajak.com (622170615070)