12/05/2008 07:52 WIB
Amrozi Menikah Jarak Jauh
Gagah Wijoseno - detikcom
(AFP)
Jakarta -
Amrozi tidak bisa menggelar akad pernikahan sebagaimana biasanya karena tidak mendapat izin menerima tamu atau meninggalkan LP Batu. Lalu bagaimana caranya terpidana Bom Bali I itu bisa melangsungkan pernikahannya?
"Nikahnya hanya secara syar'i," kata kuasa hukum Amrozi, Ahmad Michdan, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/5/2008).
Jadi menurut Michdan, Amrozi tidak datang ke pernikahannya di suatu daerah di Jawa Timur. Kehadirannya diwakili oleh orang lain.
"Amrozi tidak boleh keluar. Ada yang mewakili nanti," terangnya.
Michdan mengatakan tidak masalah bila perkawinan tidak dihadiri mempelai pria. Menurutnya, semua kelengkapan pernikahan lainnya seperti saksi atau wali sudah lengkap.
"Insya Allah sudah lengkap," ujarnya.
Cara ini dipilih karena paling praktis dan bisa dilakukan tanpa izin kejaksaan. Kejaksaan telah bertindak tidak bijak karena menolak pengajuan izin yang dilakukan Amrozi sebelumnya.
"Kami kecewa karena aparat tidak bijak. Padahal ini adalah hak asasi dan tidak menyimpang atau melanggar prinsip pidana yang dikenakan pada Amrozi," pungkasnya.
(
gah
/
nrl
)
Baca juga:
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526
SMS Iklan
pak suhaemi mantan supir taxi kosti jaya, tamat kelas 3sd, penghasilan min 35jt per bulan. akses www.kerja-dari-rumah.com (6281807777030)