11/03/2008 16:57 WIB
Kejagung akan Usut BLBI Secara Perdata
Gagah Wijoseno - detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan membuka kembali kasus BLBI I dan II. Namun pemerintah berencana akan memburu obligor nakal dengan jalur perdata.
"Jalur perdata untuk obligor-obligor non kooperatif," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/3/2008).
Belum ada rencana kapan dan terhadap siapa pemerintah mengajukan gugatan. Materinya pun belum disiapkan.
"Nanti akan kita lihat apakah wan prestasi atau perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Dalam acara yg dihadiri Kapolri Jenderal Sutanto, Menko Perekonomian Boediono, Menkopolhukam Widodo AS, dan Kepala BIN Syamsir Siregar, itu Hendarman menegaskan dirinya tidak campur tangan penyidikan KPK terhadap Jaksa Urip. KPK menurutnya adalah lembaga independen.
"Kalau campur tangan pasti kelihatan," imbuhnya. ( gah / ana )
Komentar terkini (2 Komentar)Baca juga:
- Kasus BLBI
Jika DPR Masuk Angin, Jewer Saja- KPK Dalami Cara Ambil Alih Kasus BLBI dari Kejagung
- 4 Komisi Pengawas Penegak Hukum Kumpul karena Jaksa Urip
- 40 Anggota DPR Teken Dukungan Hak Angket BLBI
Terbaru
- (Pic): Kesembrawutan di f... baselo
- penunjukan khusus BBM... ynop_do
- tingkah laku aparatur neg... wise
Teraktif
- Yang Sewot Sama P L N Mas... Ken-A-Rock
- Transjakarta [Merger Thre... mel
- PNS Abdi Negara Yang Buka... anata broder
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526