detikcom



 

11/03/2008 14:48 WIB
KPK Dalami Cara Ambil Alih Kasus BLBI dari Kejagung
Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Dugaan suap Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI II Urip Tri Gunawan ditengarai terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI. KPK yang menangkap tangan Urip pun didesak agar mengambil alih kasus BLBI itu. Bagaimana tanggapan KPK?

"Sedang kami dalami ini bagaimana (mengambil alihnya). Kalau memang secara hukum (bisa dilakukan) dan kemauan rakyat keseluruhan, kami tidak bisa menolak," ungkap Ketua KPK Antasari Azhar.

Hal itu disampaikan Antasari dalam jumpa pers bersama Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dan anggota Komisi Kepolisian Nasional A Pandupraja di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

KPK sedang mengkaji celah masuk untuk menangani kasus BLBI yang tempus delicti-nya dimulai tahun 1996 itu. KPK yang ada berdasarkan UU 31/1999 tentang Tipikor tentu bisa melanggar asas retroaktif jika mengusut kasus yang ada sebelum dia ada.

"Memang ada pendapat yang menyatakan kasus extraordinary bisa. Sementara UU KPK menyebutkan tak bisa retroaktif," kata Antasari.

KPK sebenarnya ingin juga menuntaskan kasus yang sudah belasan tahun itu, namun tentu sesuai koridor peraturan.

"Yang pasti adalah bagaimana kita tidak dikatakan melanggar hukum untuk menegakkan hukum," pungkas Antasari. ( aba / nvt )


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526


SMS Iklan

jual barang-barang promosi:tas,agenda,pen,payung,dll (6281808989991)