detikcom



 

11/03/2008 14:07 WIB
4 Komisi Pengawas Penegak Hukum Kumpul karena Jaksa Urip
Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima uang sangat menampar Komisi Kejaksaan. Itulah salah satu alasan Komisi Kejaksaan ikut berkoordinasi dengan KPK, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Itulah yang diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua KY Busyro Muqoddas, dan anggota Kompolnas A Pandupraja usai pertemuan mereka di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

"Kasus terakhir menyangkut UTG (Urip) itulah yang menjadikan alasan pertemuan seperti ini," ungkap Amir.

"Mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terulang lagi, bisa berhenti. Sangat memukul, sangat menampar," kata Amir.

Mengenai sanksi terhadap Urip, Komisi Kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung. "Sesuai dengan Keppres, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan, penilaian hasil kerja yang dilakukan aparat pengawasan internal," kata Amir.

"Hasilnya harus dilaporkan pada Komisi Kejaksaan untuk dijadikan bahan penilaian," pungkasnya. ( aba / nvt )


Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526


SMS Iklan

xenia vvt-i dp 9jt, terios dp 13jt, sirion dp 9jt, granmax pu dp 4jt hub: (021) 70120789, 0818 494933 (622170120789)