Jumat, 13/07/2007 12:41 WIB
Ketua MA Perintahkan Hakim Tidak Menahan Anak-anak
Arfi Bambani Amri - detikNews
Jakarta -
Ketua MA Bagir Manan prihatin dengan maraknya kenakalan anak-anak. Namun Bagir meminta, kenakalan itu tidak dipidana badan. Selain itu jangan ditahan.
"Menyangkut penahanan, saya perintahkan pada hakim tidak boleh menahan anak-anak. Tidak boleh sama sekali ditahan. Lebih baik dikembalikan pada orang tua," kata Bagir dalam sambutan pelantikan Ketua PT Yogyakarta yang baru Marjatmo di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/7/2007).
Kenakalan anak-anak, menurut Bagir, adalah karena problem sosial ekonomi. Sehingga tidaklah pantas anak-anak ditimpakan pidana akibat tekanan sosial ekonomi yang mereka alami.
"Saya mohon pada hakim, seorang anak jangan diperlakukan sebagai terpidana. Perlakukanlah mereka sebagai anak-anak," kata Bagir.
Selain itu, jika seorang anak terbukti melakukan pidana, hakim harus menghindari hukuman badan seperti kurungan atau penjara. "Berikan pidana tindakan saja seperti dikembalikan pada orang tua," kata Bagir.
Berdasarkan UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak, terdapat 3 kategori anak. Pertama, kategori anak di bawah umur 8 tahun.
"Menurut undang-undang, anak-anak di bawah 8 tahun tidak boleh sama sekali diadili," tegas Bagir.
Kategori kedua adalah anak berumur antara 8 sampai 12 tahun. Anak pada umur ini bisa diadili jika menurut penyidik dipandang perlu tapi tak boleh dipidana badan.
"Tapi saya minta hakim sebaiknya jangan mengadili," kata Bagir.
Kategori ketiga adalah anak-anak berumur di atas 12 tahun. Seumur ini boleh diadili. "Tapi upayakan sanksi berupa tindakan, bukan pemidanaan," tandas Bagir.
(aba/nrl)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).