Senin, 12/12/2005 17:39 WIB
Blogger Perekayasa Foto 'SBY-Bambang' Jadi Tersangka
Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta -
Pengenaan status tersangka ini dinyatakan di Mapoltabes, Jl Reksoboyan, Ngupasan, Yogyakarta, Senin (11/12/2005). Pemeriksaan yang meliputi motif dan penyelidikan pelaku pembuatan foto rekayasa SBY-Bambang Tri menghasilkan cukup bukti bagi polisi.
Herman Saksono (23) mengakui ia melakukan teknik
mockup pada foto hot Mayangsari-Bambang Tri dimana wajah cantik Mayang diganti dengan wajah beberapa orang top, di antaranya wajah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto-foto tersebut dipasangnya di blog hermansaksono.blogspot.com. Tindakan itu dianggapnya sebagai lelucon kreativitas semata.
Namun bagi polisi, tentu bukan lelucon. Mereka menilai Herman telah melanggar Pasal 134, 136 dan 137 KUHP yakni tentang penghinaan kepada kepala negara. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah penjara selama 6 tahun atau denda Rp 4.500.
Saat ini, kasus ini sudah dilimpahkan Polda DIY ke Poltabes Yogyakarta. Selanjutnya, pihak Poltabes-lah yang akan memprosesnya untuk diteruskan berkasnya pada kejaksaan.
"Herman sudah kami jadikan tersangka," ujar Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Condro Kirono di Mapoltabes, Jl Reksoboyan, Ngupasan, Yogyakarta, Sampai pukul 17:15 WIB, Herman masih diperiksa dan belum ditetapkan apakah ia akan ditahan di poltabes atau diberlakukan sebagai tahanan luar.
(tbs/)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).