Berita Lain

Indeks Berita


Rabu, 03/06/2009 18:06 WIB
RS Omni Cabut Gugatan Bila Prita Tak Minta Hasil Lab Trombosit
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - RS Omni International siap mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari dengan dua syarat. Salah satu syarat adalah Prita tak lagi meminta catatan medis terkait hasil lab trombositnya yang berjumlah 27.000. ( ddt / nrl )

Komentar terkini (507 Komentar)
Nirafdi, Kelihatan sekali kalau kita adalah tamu dinegri kita sendiri.Aparat kita sangat tunduk kepada kapitalisme.Inilah mungkin kebijakan yang dikatakan new liberal itu ya.
Adi Prasetyo, Ibu Prita,maju terus jgn mo damai dgn phk rs omni n jgn terima bila phk rs suruh tidak minta hasil lab.krn hasil lab adalah HAK pasien.bkn hak milik siapa2.kami komentator mendukungmu.pantang menyerah.............
tok, anda ingin penjara ? jangan khawatir datanglah ke RS Omni International, dijamin lancar ke hotel prodeo
Warga BSD, Dari perkembangan fakta yang ada gwe semakin yakin rumah sakit OMNi ini rumah sakit bejat !!! Tempat dokter2 tolol lulusan kampus karbitan !! Ayo Bu Menkes musnahkan rumah sakit ini !! Atau kami yang akan membakarnya !!!
ita, ngeri juga ke rs ini, gak ah... oh ya aku mau bilang temen2 supaya tidak ke rs ini, tapi tapppiiii aku dipenjara gak ya ?
Bangbross, Ada yg ga beres nih, masa pasien minta laporan analisis hasil laboratorium ttg dirinya sendiri, kagak boleh?? Memangnya kenapa? Perlu ditelusuri trus tuh, Bu Prita! Kalau perlu sewa pengacara atau minta bantuan LBH buat terus menekan RS Omni Brengsek itu. Kalau benar ada indikasi malpraktik, tuntut 10 Milyar biar bangkrut! Skrg aja semua org uda tau kalo RS OMNI tdk layak dikunjungi lagi utk berobat!
Sofie Dsgn, gimana nih wahai para penegak hukum?........ undang2 belum berlaku kok sdh di pakai.itu undang2kan untuk 2010...kasihan dong ibu Prita...
neta anga, Saya telah membaca surat pembaca yg dikirim oleh ibu prita ke detik.com. Saya mendapat kesan bahwa disini ada kesalahan dari RS Omni atau Malpraktek dari dokter yg bersangkutan. Saya ingin bertanya kepada pihak yg mengerti hukum apakah dalam hal ini ibu Prita bisa menuntuk pihak Rs atau dokter ybs Terima kasih atas pendapatnya !!!
Teddy, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang- Undang Inna lillahi wa inna illaihi raajiun...Telah berpulang ke Rahmatullah hak kebebasan mengeluarkan isi hati dan pendapat di Indonesia
tinung, didik@ ah, sudahlah biarkan saja bu Menkes duduk manis bersama bu Menteri Peranan Wanita. Kalau toh sekarang mereka baru peduli, percuma, Prita sudah bebas. Lagipula RS OMNI sudah terpojok.


Baca juga:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).