Senin, 09/11/2009 16:39 WIB
LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi.
( irw / nrl )
Baca juga:
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).