Rabu, 07/01/2009 19:01 WIB
Dituntut 5 Tahun, Sarjan Tahir Siap Berikan Pembelaan
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Atas tuntutan tersebut, Sarjan mengaku kecewa.
( anw / irw )
Baca juga:
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).