Jakarta - Insiden robohnya tembok Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2008 telah menewaskan pengacara muda Ramses Pasaribu (27). Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membuat tim khusus untuk menanganinya.
( fiq / fiq )
Komentar terkini (4 Komentar)
Pisang,
MENDING TUHH PANGACARA MATI MUDA, JADI BELOM BANYAK DOSA... BIASANYA KAN PENGACARA...MBELA YANG SALAH..............
Tukangnya Insinyur,
Sebenarnya yg runtuh itu aksesoris saja, jadi kerjaan tukang profil, sebaiknya dituntut saja tukang profilnya atas tuduhan mengerjakan profil tanpa tulangan, hukuman maksimal yg bisa di jatuhkan adalah membayar ganti rugi profil tersebut ditambah sita jaminan alat-alat tukang.
thathit,
Lha itu khan kecelakaan karena alat rusak.. Dananya banyak dikorup pejabat yang banyak dibela pengacara... apalagi yang mau diselidiki.??? Makanya jangan suka mbela pejabat korup, ITU PERINGATAN BAGI PENGACARA AGAR JUJUR DALAM MEMBELA KLIEN. TIDAK MENGHALALKAN SEGALA CARA....
joko tarub,
Turut berdukacita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Buat para pengadil, jangan sampai peristiwa ini menjadi isyarat bahwa runtuhnya keadilan dibumi pertiwi ini