Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 20/08/2008 15:30 WIB
Pemerintah Minta Gugatan Rekonpensi Rp 2 M Tommy Ditolak
Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak gugatan balik (rekonpensi) Hutomo Mandala Putra (Tommy) kepada pemerintah senilai Rp 2 milyar. Mengabulkan gugatan rekonpensi dinilai akan menimbulkan kekacauan hukum. ( sho / iy )

Komentar terkini (3 Komentar)
SABLENG, WAH DASAR HAKIM NYA JUGA BANGSAT SIH !!! TOMY SAMPAI KAPANPUN RAKYAT AKAN MENUNTUT KAMU BANGSAT !!!! BAPAKMU SUDAH MAMPUS ...SEKARANG GA ADA YANG BAKAL MEMBEKINGMU ...TUNGGU REVOLUSI RAKYAT SELANJUTNYA YANG AKAN MENGAMBIL HAK RAKYAT DARIMU ....KEMBALIKAN UANG RAKYAT BOBLOK !!
ana, Betulllll itu tom, pemerintah sekarang suka picittttt pengusaha aja. Hukum dia aja. kesalahan Masa lalu tommy kan sudah kena hukum. ekarang yah patut dapat keadilan. Siapa suruh pemerintah coret nama orang aja.
AnakBengal, ha..ha..tom kamu masih ada taringnya yach...???!!! untung aza lo masih idup...kudu lu syukuran jangan bikin macem2-lah...lo minta lagi ama negara 2m, apa lo ngak puas2nya ngembat uang negara. dasar rakus...
1 

SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Daftar DETIK-ID?

Baca juga:

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

SMS Iklan

specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)