Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 13/08/2008 15:06 WIB
Mengapa Fatwa Haram Rokok Urgen?
Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permisif. Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar. ( nwk / nrl )

Komentar terkini (1 Komentar)
ari_albeniz, Untuk mengetahui rokok itu HARAM atau tidak MUI tidak boleh langsung memvonis seharusnya tanyakan dulu kepada Ahli di bidangnya, ..Kita harus tanyakan dulu kepada ahlinya yaitu Dokter apakah itu bermanfaat bagi kesehatan ??? kalo kata dokter tidak ada gunanya dan merugikan kesehatan maka MUI harus mengeluarkan fatwa bahwa ROKOK itu haram... atau jangan-jangan mereka malas ngeluarkan Fatwa ini mungkin karena ulama MUI ada yang merokok juga seperti saya.... ^_^. Tapi saya dukung Fatwa ini ,sayangkan uang ratusan triliun terbakar setiap tahunnya , terlalu banyak masyarakat miskin yang masih harus dibantu ,dari pada mikirin orang-orang yang terancam PHK akibat pabrik rokok mereka yang mungkin bakal kolaps
1 

SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Daftar DETIK-ID?

Baca juga:

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

SMS Iklan

kirim nama, almt lgkp, kode pos via sms ke 021-71625252 (+6281519235252)