Jakarta - Fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permisif. Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar.
( nwk / nrl )
Komentar terkini (1 Komentar)
ari_albeniz,
Untuk mengetahui rokok itu HARAM atau tidak MUI tidak boleh langsung memvonis seharusnya tanyakan dulu kepada Ahli di bidangnya, ..Kita harus tanyakan dulu kepada ahlinya yaitu Dokter apakah itu bermanfaat bagi kesehatan ??? kalo kata dokter tidak ada gunanya dan merugikan kesehatan maka MUI harus mengeluarkan fatwa bahwa ROKOK itu haram... atau jangan-jangan mereka malas ngeluarkan Fatwa ini mungkin karena ulama MUI ada yang merokok juga seperti saya.... ^_^.
Tapi saya dukung Fatwa ini ,sayangkan uang ratusan triliun terbakar setiap tahunnya , terlalu banyak masyarakat miskin yang masih harus dibantu ,dari pada mikirin orang-orang yang terancam PHK akibat pabrik rokok mereka yang mungkin bakal kolaps