Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menilai pencabutan pasal 316 d UU No 10/2008 tentang Pemilu terkait electoral treshold tidak perlu dipersoalkan. Pembatalan pasal itu juga tidak berlaku surut.
( zal / irw )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk